Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang
Minggu, 01 April 2018 – 10:34 WIB
“Dari situ identitas pelaku terungkap. Pelaku tersebut berinisial DK, warga Jalan Pramuka. Kami langsung tangkap dia di rumahnya,” tegas Iwan.
(Suhendra Yusri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
DK ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu kepada salah satu terdakwa yang tengah menunggu jadwal persidangan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Singkawang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis