Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari

Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.

“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.

Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)


Muhammad Ali babak belur setelah dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News