Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Kamis, 05 Juli 2018 – 12:39 WIB
Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.
“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)
Muhammad Ali babak belur setelah dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib