Akibat Nekat Mengintip saat Dini Hari
Kamis, 05 Juli 2018 – 12:39 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Wawan menambahkan, pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang bukan milik Ali dan badik.
“Ali pernah pernah melakukan aksi pencurian di rumah pemilik KTP yang dipegangnya,” ucap Wawan.
Menurut Wawan, Ali dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Acaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” terang Wawan. (pro/jpnn)
Muhammad Ali babak belur setelah dihajar warga karena tertangkap basah hendak mencuri di salah satu rumah di Jalan AW Sjahranie, Samarinda
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap