Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, beberapa kandidat Pilkada 2020 tidak akan berbarangen melaksanakan tahapan pesta demokrasi tersebut.
Sebab, situasi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.
"Pandemi ini akan mengakibatkan jadwal tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon," kata Raka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9).
Selain situasi pandemi, kata dia, terdapat 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan terjangkiti Covid-19.
Para bakal calon yang positif Covid-19 perlu menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh.
Sementara itu, bagi calon kepala daerah yang tidak positif Covid-19 bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Hal itu sebagai syarat menjadi calon kepala daerah.
"Jadi mungkin ini juga berdampak kepada penetapan pasangan calon, berdampak kepada pengundian nomor urut," ungkapnya.
Selama pandemi Covid-19, pasangan bakal calon tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2020 secara bersamaan. Potokol kesehatan perlu dikedepankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19