Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada

Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
Ilustrasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, beberapa kandidat Pilkada 2020 tidak akan berbarangen melaksanakan tahapan pesta demokrasi tersebut.

Sebab, situasi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.

"Pandemi ini akan mengakibatkan jadwal tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon," kata Raka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9).

Selain situasi pandemi, kata dia, terdapat 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan terjangkiti Covid-19.

Para bakal calon yang positif Covid-19 perlu menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh.

Sementara itu, bagi calon kepala daerah yang tidak positif Covid-19 bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Hal itu sebagai syarat menjadi calon kepala daerah.

"Jadi mungkin ini juga berdampak kepada penetapan pasangan calon, berdampak kepada pengundian nomor urut," ungkapnya.

Selama pandemi Covid-19, pasangan bakal calon tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2020 secara bersamaan. Potokol kesehatan perlu dikedepankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News