Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
Rabu, 09 September 2020 – 20:18 WIB
Dia mengatakan, bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.
Bakal calon yang positif perlu dipastikan tidak menularkan Covid-19 ketika mengikuti tahapan Pilkada 2020.
"Tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatannya, karena begitu aturan dan mekanisme dari pihak yang memiliki otoritas dari Ikatan Dokter Indonesia," ujar dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Selama pandemi Covid-19, pasangan bakal calon tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2020 secara bersamaan. Potokol kesehatan perlu dikedepankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19