Akibat Pemprov Terlalu Pede
Jumat, 16 April 2010 – 05:16 WIB
JAKARTA - Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Priok mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. Komisi yang juga memiliki afiliasi pemerintahan di bidang agraria itu menemukan kejanggalan kepemilikan lahan di Jakarta. Di satu lahan di Jakarta saja, bisa terdapat lima sertifikat dengan nama kepemilikan yang berbeda. Setelah dimiliki tanah itu, maka terjadilah sengketa tanah di pengadilan. Oknum yang bersangkutan tinggal menghadapi proses gugatan. Jika beruntung, si oknum itu bisa memenangkan gugatan dan memiliki tanah itu. "Kalau kalah, ya nothing to lose (tidak masalah, red), namanya juga iseng," ujarnya.
"Ini yang membuat kami surprise (terkejut)," kata Ganjar Pranowo, wakil ketua komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (15/4). Temuan Komisi II itu didapat saat dilakukannya kunjungan kerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada reses masa persidangan II. Tidak disangka, jika masalah itu merembet menjadi salah satu kerusuhan terbesar yang pernah terjadi di Jakarta.
Baca Juga:
Ganjar menyatakan, modus kepemilikan tanah di Jakarta terlalu mudah, karena tidak memerlukan izin resmi BPN. Seorang oknum, misalkan, melihat ada lahan kosong di kawasan Jakarta. Oknum itu kemudian melakukan observasi, jika pemiliknya tidak mengawasi, maka dia mengajukan surat kepemilikan tanah. "Bukan lewat jalur resmi, itu motifnya iseng saja," kata Ganjar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Priok mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. Komisi yang juga memiliki afiliasi pemerintahan di bidang
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan