Akibat Pergaulan Bebas, Bocah Baru Lulus SD Melahirkan di Jalan
Sabtu, 08 Juli 2017 – 01:16 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Pelaku dijerat pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.
Hal itu juga untuk memberikan efek jera terhadap warga lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” kata Muchtar. (dc/dwi)
Peristiwa yang terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk terus mengawasi pergaulan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya