Akibat Pergaulan Bebas, Bocah Baru Lulus SD Melahirkan di Jalan

Akibat Pergaulan Bebas, Bocah Baru Lulus SD Melahirkan di Jalan
Ilustrasi bayi. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Pelaku dijerat pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur.

Hal itu juga untuk memberikan efek jera terhadap warga lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami  juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan. Sebab, menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” kata Muchtar. (dc/dwi)


Peristiwa yang terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ini harus menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk terus mengawasi pergaulan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News