Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menggunakan istilah "pribumi" berbuntut panjang.
Anies dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila dan Benteng Muda Indonesia ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10).
Jack Boyd Lapian, hukum Inisiator Gerakan Pancasila menilai, pidato Anies telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih pada 16 Oktober 2017 saat sesi acara sertijab sehubungan dengan pidato politik," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.
Jack menyadari memang tidak mengetahui maksud pribumi yang disampaikan Anies. Hanya saja, menurut dia, pidato Anies bertentangan UUD 1945 dan Pancasila.
"Saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," tegas Jack.
Sementara itu, Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait menambahkan, pidato Anies juga melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.
"Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," tegas dia.
Anies Baswedan dipolisikan karena sebut kata pribumi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus