Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
Selasa, 17 Oktober 2017 – 22:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pada acara Selametan Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10). Ini merupakan pidato politik pertama Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto : Ricardo
Dia juga melampirkan bukti video pidato politik Anies ke Bareskrim. Pahala mengharapkan, laporan tersebut ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnyam
"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi. Karena di balik itu sangat bisa menimbulkan konflik antarsuku, ras, budaya, dan agama," tegas dia.
Laporan tersebut diregestrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. (Mg4/jpnn)
Anies Baswedan dipolisikan karena sebut kata pribumi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus