Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
Selasa, 17 Oktober 2017 – 22:49 WIB
Dia juga melampirkan bukti video pidato politik Anies ke Bareskrim. Pahala mengharapkan, laporan tersebut ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnyam
"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi ke depannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan nonpribumi. Karena di balik itu sangat bisa menimbulkan konflik antarsuku, ras, budaya, dan agama," tegas dia.
Laporan tersebut diregestrasi dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis. (Mg4/jpnn)
Anies Baswedan dipolisikan karena sebut kata pribumi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano