Akibat si Gadis Terpesona Tampang Ganteng di Dunia Maya
Gadis yang sehari-hari bekerja di swalayan itu pun mentransfer hingga enam kali dengan total Rp 3,25 juta. ‘’Korban terus-terusan diporoti tersangka,’’ imbuhnya
Akhirnya, Sabtu (21/7) lalu, T memutuskan melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Polsek Bandar. Seminggu berselang, Tri Hardiyanto berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Berbekal data dan informasi dari Facebook. Turut diamankan buku tabungan beserta bukti transfer dan ponsel yang digunakan tersangka menyimpan file pribadi korban. ‘’Kami pastikan pelakunya hanya satu orangs,’ tegasnya.
Tri disangkakan Pasal 369 KUHP Jo Pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur dengan segala bentuk iming-iming karena bisa merugikan korban secara materiil maupun moril. ‘’Hati-hati dalam menjalin hubungan, terutama di media sosial,’’ imbaunya. (mg6/fin)
Seorang gadis inisial T warga Pacitan, menjadi korban tampang ganteng di dunia maya yang mengaku sebagai polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan