Akibat Ulah Suporter, PSMS Medan Kena Denda Komdis PSSI

Akibat Ulah Suporter, PSMS Medan Kena Denda Komdis PSSI
Para penggawa PSMS Medan saat merayakan gol pada laga lawan Aceh Babel United, baru-baru ini. Foto: triadi wibowo/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan untuk membayar denda sebesar Rp25 juta.

Sanksi diberikan akibat ulah suporter yang menyalakan flare saat Ayam Kinantan menang 4-1 lawan Aceh Babel United di laga pemungkas Liga 2 2019 di Stadion Teladan, Senin (21/10).

Sanksi dilayangkan ke manajemen PSMS dalam surat 114/L2/SK/KD-PSSI/X/2019, setelah sidang yang dipimpin Asep Edwin Firdaus sebagai ketua dengan Umar Husin wakil ketua dan Eko Hendro anggota memutuskan PSMS diwajibkan membayar denda Rp25 juta.

Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja membenarkan sanksi tersebut. Katanya, flare tersebut terbukti dinyalakan dari tribun timur dan Utara.

“Tetapi menyesalkan bahwa ada flare. Kami dalam hal ini tidak bisa banding, karena saat manager me ting langsung diputar video saat tanding. Memang benar ada flare usai pertandingan. Dan sektor mana pun tahu, dari sektor Timur dan Utara,” ungkapnya.

“Saya menyatakan itu adalah rasa kesenangan penonton. Euforia karena PSMS lolos 8 besar. Tetapi alasannya tidak dapat diterima. Karena apa pun alasannya, itu terjadi didalam lapangan. Laporan dari pengawas pertandingan san perwakilan LIB datang. Barang bukti kuat dan kami disanksi Rp25 juta,” jelas pria yang akrab disapa King tersebut.

King menyatakan aksi flare musim ini diakuinya jauh lebih berkurang dibanding tahun lalu saat Liga 1.

“Artinya sudah berkurang (denda). Sudah lebih dewasa suporter kami. Tetapi, kami terus berupaya bagaimana meminimalkan itu, bagaimana pun suporter tetap ada. Dan, tidak juga kesalahan pada mereka. Kesalahan juga ada pada kita, kalau pengamanan sudah kita diperketat,” ungkapnya.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan untuk membayar denda sebesar Rp25 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News