Akil Anggap Perkaranya Penuh Kejutan, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil menyebut perkaranya penuh dengan kejutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, eksepsi merupakan hak seorang terdakwa. Itu dijadikan sarana untuk membela diri. "Eksepsi itu pembelaan dari si terdakwa. Dia berhak membela," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Johan, saat menyampaikan eksepsi, Akil berhak mengutarakan segala alibinya. Nantinya semua keputusan kembali kepada majelis hakim yang menangani perkara bekas anggota dewan itu.
"Hakim yang melihat nanti. Apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak. Apakah pembelaan Akil benar," kata Johan.
Sebelumnya, dalam eksepsi pribadinya, Akil Mochtar menyampaikan adanya kejutan-kejutan dalam proses hukum yang menjeratnya. Mulai dari proses tangkap tangan penyidik KPK terhadap dia yang dinilainya bukanlah definisi sesungguhnya tangkap tangan.
Selain itu Akil juga mengkritisi soal dugaan suap maupun penerimaan hadiah terkait sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah di MK. Dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden