Akil Anggap Perkaranya Penuh Kejutan, Ini Tanggapan KPK

Akil Anggap Perkaranya Penuh Kejutan, Ini Tanggapan KPK
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Ketua MK, Akil Mochtar memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/2). Agenda persidangan ini pembacaan eksepsi pribadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil menyebut perkaranya penuh dengan kejutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, eksepsi merupakan hak seorang terdakwa. Itu dijadikan sarana untuk membela diri. "Eksepsi itu pembelaan dari si terdakwa. Dia berhak membela," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut Johan, saat menyampaikan eksepsi, Akil berhak mengutarakan segala alibinya. Nantinya semua keputusan kembali kepada majelis hakim yang menangani perkara bekas anggota dewan itu.

"Hakim yang melihat nanti. Apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak. Apakah pembelaan Akil benar," kata Johan.

Sebelumnya, dalam eksepsi pribadinya, Akil Mochtar menyampaikan adanya kejutan-kejutan dalam proses hukum yang menjeratnya. Mulai dari proses tangkap tangan penyidik KPK terhadap dia yang dinilainya bukanlah definisi sesungguhnya tangkap tangan.

Selain itu Akil juga mengkritisi soal dugaan suap maupun penerimaan hadiah terkait sengketa penanganan Pemilihan Kepala Daerah di MK. Dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News