Akil Anggap UU MK Baru Lebih Buruk
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dibuat secara cermat. Menurut Akil, beberapa pasal dalam UU MK yang baru itu mencerminkan buruknya kualitas penyusunan perundang-undangan.
“Revisi UU MK dibuat dengan kemarahan, pasti isinya tidak benar. Kualitas legislasinya buruk,” kata Akil di gedung MK, Kamis (4/8).
Hakim yang juga menjabat juru bicara MK ini menjelaskan, ada beberapa pasal yang mengandung kekeliruan substansi teknik perundangan. Akil menyebut kekeliruan itu menyalahi aturan dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan.
Akil yang pernah menjadi anggota DPR RI itu mencontohkan, Pasal 10 ayat 3 UU MK baru yang hanya mencantumkan bunyi “cukup jelas”. Seharusnya, meski UU tersebut hanya aturan perubahan namun bunyi pasal harus tetap dicantumkan dalam batang tubuh. "Tidak ada pasal yang hanya mencantumkan bunyi “cukup jelas”," ujar mantan anggota komisi III DPR RI ini.
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim