Akil Anggap UU MK Baru Lebih Buruk
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:42 WIB
Contoh lain adalah Pasal 15 UU MK yang dinilainya mengandung kekeliruan tata urutan pencantuman pasal. Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan syarat hakim konstitusi, sementara pada ayat 2 malah menjelaskan soal syarat calon hakim konstitusi. Sedangkan pada ayat 3 menjelaskan syarat kelengkapan administrasi para calon hakim konstitusi.
Baca Juga:
“Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakim. Urutanya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkan. Kalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan,” ujarnya.
Akil juga mempersoalkan perpanjangan masa pemanggilan kepada pihak-pihak yang harus memberi keterangan di persidangan MK. UU baru memberi waktu lima hari untuk memanggil pihak-pihak yang memberi keterangan, sementara di UU lama hanya tiga hari. Pihak-pihak terkait yang wajib hadir memberi keterangan itu adalah DPR dan pemerintah. Padahal selama ini berdasarkan rekam jejak, anggota DPR jarang sekali hadir dalam sidang MK.
“Mereka mau memberatkan diri sendiri, namun tujuannya salah. Waktu lima hari ini artinya memperpanjang proses perkara," tandas Akil.
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark