Akil Anggap UU MK Baru Lebih Buruk
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:42 WIB
Seperti diketahui, UU MK yang baru telah diketok paripurna DPR pada 21 Juni silam. Terdapat sejumlah perubahan penting dalam revisi UU MK itu. Di antaranya terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim MK.
UU MK yang baru juga melarang MK memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita). Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Undang Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang revisi atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya