Akil Balig
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pemerintahan harus berasaskan meritokrasi atau dasar kepantasan dan karier, jangan di atas kriteria primordialisme atau sektarianisme. Jika Indonesia ingin menjadi negara modern yang maju, maka harus dibangun good governance dan profesionalisme, termasuk di Kementerian Agama.
"Jika primordialisme dibiarkan masuk dan dominan dalam institusi pemerintahan, maka akan menghilangkan objektivisme dan prinsip negara milik semua. Karena itu jangan sampai pemerintahan dikelola berdasarkan kriteria golongan, apalagi dijadikan milik golongan tertentu,’’ begitu kata Haedar.
Namun, Said Aqil Siradj mengulangi lagi keinginannya supaya NU menghegemoni jabatan-jabatan strategis. Dalam acara Pelantikan Pengurus Cabang NU Tegal, Ahad 17 Oktober 2021 Said menyatakan bahwa jabatan yang menyangkut agama, baik itu Menteri Agama maupun MUI harus diduduki oleh orang NU. Kalau tidak dipegang NU, menurut Said akan salah semua.
Said Aqil menerangkan mengapa jika jabatan agama dipegang orang-orang NU akan lurus dan benar. Menurutnya, karena orang NU pasti mengikuti pendapat Imam Syafi'i. Karena orang NU taklid kepada Imam Syafi'i. Bukan taklid kepada Imam Samudra.
Apakah pernyataan Said Aqil ini termasuk pernyataan yang akil balig atau tidak? Mungkin saja ini masuk kategori pernyataan orang belum akil balig. Setidaknya, dalam psikologi dikenal ada pubertas pertama, kedua, atau malah ketiga.
Kalau seseorang masih berambisi meneruskan jabatan sampai periode ketiga, mungkin dia sedang mengalami pubertas ketiga. Siapa tahu. (*)
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir memakai istilah akil balig untuk merespons Gus Yaqut.
Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis