Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah sengaja mengatur agar penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK jatuh kepadanya. Menurutnya, meskipun pembagian panel hakim dilakukan ketua MK, tapi semuanya diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur di internal MK.
"Ketua pak, dengan ketentuan," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pilkada Gunung Mas ini?" tanya anggota Majelis Hakim Matius Samiadji.
Namun, Akil membantahnya. "Tidak bisa pak, karena kan berurutan. Panel satu perkara ke saya, panel kedua perkara selanjutnya, dan seterusnya. Hingga ke panel saya lagi. Dan Gunung Mas kebetulan jatuh di panel saya," ujarnya.
Akil menyatakan, selama dirinya menjadi Ketua MK ada sekitar 20 perkara yang ditanganinya. Menurut dia, pembagian perkara itu dilakukan secara proporsional.
"Secara persis saya tidak ingat tapi itu dibagi proporsional. Berdasarkan load masing-masing. Saya mungkin sekitar lima atau enam perkara," kata Akil.
Akil mengatakan, tidak mengingat pasti kapan gugatan Pilkada Gunung Mas masuk. "Secara pasti tidak dapat memastikan. Sekitar bulan September pertengahan atau akhir," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah sengaja mengatur agar penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya