Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain

Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain
Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain

jpnn.com - JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akil yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK itu tidak melewati pintu utama lembaga pemberangus korupsi ini saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Pemeriksaan atas nama tersangka AM, yang bersangkutan hadir,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (6/11).

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Akil didampingi Hengky, pengacara yang menjadi bagian Tim Kuasa Hukum-nya. Menurut Tamsil, Akil dicecar seputar kasus dugaan suap yang dijeratkan kepadanya.

“Intinya soal kasus suap itu. Pak Akil didampingi Pak Hengky. Saya lagi berada di Pontianak,” kata Tamsil menjawab JPNN Rabu (6/11) malam.

Nah, kata Tamsil, dalam pemeriksaan ini pula KPK baru memberitahukan kepada Akil bahwa bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu juga dijerat pasal lain, di luar kasus dugaan suap.

“Yang jelas penyidik memberitahukan ke Akil bahwa selain pasal suap, juga diberitahukan disangka melanggar pasal gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” papar pengacara senior dari Kalimantan Barat ini.

Selama ini, Akil maupun Kuasa Hukum tidak pernah diberitahu bahwa KPK telah menjerat dengan pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News