Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain

Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain
Akil Baru Tahu Dijerat Kasus Lain

Tak hanya itu terkait jeratan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Akil dan Kuasa Hukum-nya tidak pernah diberitahukan KPK. Kuasa Hukum Akil sempat menyesalkan KPK yang tidak memberitahukan mereka.

Yang diberitahukan hanya Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selama ini KPK belum memberitahu tapi sudah mengadakan konfrensi pers bahwa Akil kena ini dan ini (pasal gratifikasi dan TPPU),” kata Tamsil.

Kendati demikian, Tamsil mengatakan bahwa Akil menghormati proses hukum. Menurutnya, apapun akan dijalani dalam proses ini. “Apapun kita jalan, cuma tadi baru diberitahu,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Akil dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara-perkara ini.

Namun, kata dia, sekarang langkah hukum belum ditentukan. Mengingat Akil baru dua kali menjalani pemeriksaan. Itu pun dalam kasus dugaan suap. Belum untuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Soal KPK tidak memberitahu Akil dan Kuasa Hukum soal pasal baru yang dikenakan selama ini, Johan Budi mengatakan bahwa nanti dalam proses pemeriksaan akan diberitahukan ke Akil.

“Nanti dalam proses pemeriksaan akan ditanyakan. Dia jawab apa, ya terserah dia,” ujar Johan. (boy/jpnn)

JAKARTA – Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif HM Akil Mochtar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News