Akil Bela Mahfud MD
Kamis, 30 Juni 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pertemuan Ketua MK, Mahfud MD dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Bambang Widjojanto bukanlah sebuah pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan mantan hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Dikatakan Akil, pada saat perkara persidangan kasus uji UU KPK itu, dirinya yang menjadi ketua Panel hakimnya. "Kalau pihak yang berperkara konteksnya kan pada hakim yang menangani. Untuk panelnya, saya Ketua Panel perkara itu dulu, waktu sidang pleno baru Pak Mahfud ketuanya. Dia kan ketua MK," kata Akil di Gedung MK, Kamis, (30/6).
Baca Juga:
Menurut Akil, pertemuan pada tanggal 20 Oktober 2010 di kediaman mantan Menteri Pertahanan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran kode etik. Kecuali kata akil, kalau itu ada motif lain yang bisa menimbulkan persoalan baru.
Meski demikian, Akil juga tak berani memastikan ada tidaknya motif kepentingan dalam pertemuan Mahfud dengan Bibit dan Bambang itu.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pertemuan Ketua MK, Mahfud MD dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya