Akil Beli Tanah Puluhan Juta Lalu Dijual Miliaran
Senin, 02 Juni 2014 – 19:30 WIB
Menurut Akil, kepemilikan tanah itu dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Namun ia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut. "Tidak ada kewajiban, yang ada penghapusan aset karena dijual," ujarnya.
Jaksa Pulung sempat heran dengan keterangan nilai penjualan yang meningkat drastis. "Jadi tiga-tiga yang saudara katakan yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya Rp 30 juta kemudian dijual tahun 2008 menjadi Rp 6 miliar," tutur jaksa.
Usai persidangan, Akil mengungkapkan, peningkatan nilai tanah yang dijual karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. "Jadi harganya melambung naik," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penerimaan uang Akil Mochtar di luar pekerjaannya sebagai seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis