Akil Beli Tanah Puluhan Juta Lalu Dijual Miliaran
Senin, 02 Juni 2014 – 19:30 WIB

Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang serta menyangkal pernah menitipkan uang Rp. 35 miliar melalui orang dekatnya yakni Muhtar Effendi terkait sejumlah kasus dugaan penanganan sengketa pilkada di MK. Foto : Ricardo/JPNN.com
Menurut Akil, kepemilikan tanah itu dicatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK. Namun ia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut. "Tidak ada kewajiban, yang ada penghapusan aset karena dijual," ujarnya.
Jaksa Pulung sempat heran dengan keterangan nilai penjualan yang meningkat drastis. "Jadi tiga-tiga yang saudara katakan yang bahwa ada satu keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya Rp 30 juta kemudian dijual tahun 2008 menjadi Rp 6 miliar," tutur jaksa.
Usai persidangan, Akil mengungkapkan, peningkatan nilai tanah yang dijual karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. "Jadi harganya melambung naik," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penerimaan uang Akil Mochtar di luar pekerjaannya sebagai seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit