Akil Bersyukur Kalahkan Delapan Kandidat Lain

Akil Bersyukur Kalahkan Delapan Kandidat Lain
Akil Bersyukur Kalahkan Delapan Kandidat Lain

Setelah terpilih, Akil akan menjabat sebagai ketua MK periode 2013-2015 selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. (chi/jpnn)

:vid="7915" JAKARTA - Akil Mochtar resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru periode 2013-2015. Akil terpilih melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News