Akil dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu meminta waktu seminggu untuk membuatnya.
"Saya akan menggunakan hak saya mengajukan keberatan atau eksepsi, karena itu mohon waktu seminggu," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2).
Akil saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Pria berusia 53 tahun ini menyatakan tidak ada fasilitas di dalam tahanan. "Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis tangan," ujar Akil
Senada dengan Akil, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang itu juga akan mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Suwidya memutuskan persidangan dilanjutkan Kamis (27/2) depan. "Sidang Kamis pekan depan pukul 13.00 WIB," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1