Akil dan Penasihat Hukum Ajukan Nota Keberatan

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu meminta waktu seminggu untuk membuatnya.
"Saya akan menggunakan hak saya mengajukan keberatan atau eksepsi, karena itu mohon waktu seminggu," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2).
Akil saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Pria berusia 53 tahun ini menyatakan tidak ada fasilitas di dalam tahanan. "Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis tangan," ujar Akil
Senada dengan Akil, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang itu juga akan mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Suwidya memutuskan persidangan dilanjutkan Kamis (27/2) depan. "Sidang Kamis pekan depan pukul 13.00 WIB," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang