Akil Dapat Bocoran, Staf MK Bakal jadi Tersangka Lagi
Kamis, 08 September 2011 – 20:08 WIB
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berkeyakinan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK bakal tidak menyentuh aktor intelektual. Penyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK. Ia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh. Akil menuding Polri mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang bersalah dalam kasus tersebut. “Melihat polanya, yang kroco-kroco dijadikan korban, Andi Nurpati tetap bebas tidak tersentuh,” jelas Akil.
Bahkan, Akil mengaku mendapat bocoran bahwa penyidik akan menetapkan status tersangka kepada staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz. “Jika hal itu menjadi kenyataan, maka dugaan MK benar. Sehingga aktor intelektual sulit menjadi tersangka,” kata Akil di gedung MK, Kamis (8/9).
Menurut Akil, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, terlihat tidak lagi semangat membongkar kasus surat palsu MK. Pasalnya memo internal Kepala Bareskrim Polri tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka tidak dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berkeyakinan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK bakal tidak menyentuh aktor intelektual.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang