Akil: Demi Pencitraan, Ada Profesor Hukum Asbun

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut ada sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan kasusnya sebagai ajang pencitraan. Hal ini diungkapkan Akil dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).
"Komentar-komentar dari para 'pengamat bodong' sampai dengan 'bakal calon presiden' yang sudah mengkhayal untuk menjadi presiden di Republik ini, termasuk profesor di bidang hukum yang tidak mengerti persoalan tapi bicara asbun (asal bunyi), dengan memanfaatkan kasus saya untuk pencitraan diri," kata Akil.
Menurut Akil, mereka seolah-olah paling benar dan yang akan mengadili perkara yang menjeratnya. "Bukan oleh majelis hakim yang mulia di pengadilan, sebagai tempat saya mencari kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Akil mengatakan, kejutan untuknya juga datang dari pernyataan pimpinan KPK. Mereka menyatakan akan menuntutnya seberat mungkin. Padahal proses persidangan baru digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Yang materinya pun masih saya ajukan keberatan dan persoalkan," ucapnya.
Dalam eksepsinya, Akil juga menyebut dirinya sejak semula sudah diskenariokan untuk dijadikan sebagai penjahat. Bukan hanya ketika dia menjabat sebagai hakim dan Ketua MK, tetapi juga ketika menjabat sebagai anggota DPR RI 1999.
"Dengan sangkaan dan dakwaan yang alasannya dicari-cari sedemikian rupa untuk memojokkan dan menggambarkan bahwa saya selama memangku jabatan tersebut telah secara terus menerus melakukan berbagai kejahatan yang sesungguhnya hal tersebut merupakan fitnah yang kejam dan mendzalimi saya," ujar Akil.
Bekas anggota dewan itu bersyukur jaksa penuntut umum pada KPK tidak menyatakan dirinya sebagai penjahat dari sejak lahir. "Untung saja penuntut umum KPK tidak menyatakan sejak lahir ke dunia, saya telah menjadi seorang penjahat," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut ada sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan kasusnya sebagai ajang pencitraan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm