Akil Diciduk KPK, MK Berharap Masih Bisa Dipercaya
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung terguncang dengan penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Bahkan hakim MK, Harjono, langsung meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat sang Ketua MK itu.
"Mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Tapi mohon, please berikan kepercayaan kepada kita," kata Harjono kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta Pusat, Kamis (3/10) dini hari.
Ia pun masih berharap Akil tidak menerima suap sebagaimana kabar yang beredar. "Saya tidak percaya Akil melakukan ini," tegasnya.
Harjono mengakui penangkapan Akil itu sudah menyangkut maslaah institusi. "Terutama ini masalah kepercayaan. Dan sekarang memikirkan bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat," terangnya.
Bahkan, kata Harjono, masalah ini tidak hanya dalam negeri saja. Menurutnya, luar negeri pasti juga akan menyoroti kasus yang tengah melanda Ketua MK itu.
"Ini bukan hanya masalah dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Masalahnya MK sudah dikenal di luar negeri," ujarnya.
Akil ditangkap di rumahnya di kompleks pejabat tinggi, Widya Chandra, bersama anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN. Dari penangkapan, KPK menemukan uang dollar Singapura (SGD) yang nilainya melebihi Rp 2 miliar.
Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamit Bintih, serta seorang dari kalangan swasta berinisial DH. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) langsung terguncang dengan penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua