Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang
jpnn.com - JAKARTA - Meski telah divonis seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masih tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia kali ini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan perdana bagi Akil usai divonis penjara seumur hidup.
Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. "Dia akan jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Bersama Akil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, dan mantan Wakil Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Jakarta Iwan Sutaryadi.
"Mereka juga menjadi saksi untuk RH dan M," kata Priharsa.
Di samping itu, Liza Merliani Sako yang disebut-sebut merupakan istri muda Romi Herton serta Feny Anggraeni yang merupakan karyawan swasta juga turut diperiksa hari ini. "Keduanya saksi untuk RH," ujar dia.
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Meski telah divonis seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masih tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini