Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang

Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang
Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (flo/jpnn)


JAKARTA - Meski telah divonis seumur hidup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masih tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News