Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar
Senin, 16 Juni 2014 – 18:32 WIB
Seperti diketahui, Akil menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK. Selain itu, ia melakukan TPPU yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan