Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar
Senin, 16 Juni 2014 – 18:32 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut Jaksa KPK pidana seumur hidup dan denda Rp 10 miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. Foto: Dok JPNN.com
Seperti diketahui, Akil menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK. Selain itu, ia melakukan TPPU yaitu selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013, sebesar Rp 161.080.685.150. Modusnya menempatkan, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.
Akil juga menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Di antaranya, menempatkan di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?