Akil Dukung Langkah DPR Minta 10 Nama Capim KPK
Senin, 05 September 2011 – 16:00 WIB
JAKARTA- Silang pendapat antara pemerintah dan DPR terkait jumlah calon pimpinan (capim) KPK yang diserahkan pemerintah ke DPR belum menemukan titik terang. DPR meminta capim KPK sebanyak sepuluh orang, bukan delapan orang sesuai versi pemerintah karena berpatokan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara MK, Akil Mochtar mengaku sulit menilai polemik tersebut sebab saat putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2011, dirinya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). "Aku susah ngomongnya, kan aku sendirian dissenting dengan mayoritas dalam perkara itu," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).
Baca Juga:
Akil berbeda pendapat dalam putusan masa jabatan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itu dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni selama empat tahun, hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal. Bukan untuk masa jabatan calon pengganti, seperti kasus Busyro Muqoddas yang diangkat pada Desember 2010.
Dalam putusan perkara itu, Akil menyatakan, alasan beda pendapatnya karena memprediksi kasus perbedaan penafsiran jumlah capim KPK pasti terjadi antara DPR dengan pemerintah.
JAKARTA- Silang pendapat antara pemerintah dan DPR terkait jumlah calon pimpinan (capim) KPK yang diserahkan pemerintah ke DPR belum menemukan titik
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap