Akil Hanya Dicopot Sementara

jpnn.com - JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10).
"Hari ini, saat ini, dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantornya, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Akil diberhentikan lantaran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap oleh KPK. Saat ini, Akil tengah mendekam di Rutan KPK.
Sebelumnya, pada Jumat (4/10), Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Akil kepada presiden. Sesuai amanat undang-undang pemberhentian hakim konstitusi harus disahkan oleh pihak yang mengangkatnya yaitu presiden. (dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan