Akil Hanya Dicopot Sementara

jpnn.com - JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10).
"Hari ini, saat ini, dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantornya, Istana Kepresidenan, Jakarta.
Akil diberhentikan lantaran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus suap oleh KPK. Saat ini, Akil tengah mendekam di Rutan KPK.
Sebelumnya, pada Jumat (4/10), Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Akil kepada presiden. Sesuai amanat undang-undang pemberhentian hakim konstitusi harus disahkan oleh pihak yang mengangkatnya yaitu presiden. (dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian ini disahkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024