Akil Harus Berani Berperan sebagai Justice Collaborator
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memberikan hukuman sangat berat terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa dugaan suap dan pencucian uang itu diharapkan dapat membuat takut siapapun yang akan melakukan perbuatan serupa. Termasuk Hakim di MK.
"Mudah-mudahan membuat takut siapapun, baik hakim MK atau para pelaku suap Pilkada atau Pileg lainnya untuk tidak lagi coba-coba bermain kotor dalam suatu proses demokrasi," kata Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin, Selasa (1/7).
Politisi Partai Demokrat ini menyarankan Akil untuk bekerjasama dengan penegak hukum membongkar segala malapraktek yang terjadi di MK, menjadi justice collaborator alias rekan kerjasama dari keadilan itu sendiri.
"Untuk Akil, daripada mengisi hidup di bui sekian lama untuk suatu kehidupan yang sia-sia dan tidak berguna, maka alangkah baiknya segera menebus dosa dengan segera sadar dan mau bekerja sama dengan penegak hukum, membongkar berbagai malapraktek yang telah terjadi di MK, khusus yang telah diketahuinya," kata Didi.
Ia menambahkan kejahatan dalam proses Pilkada, Pileg atau bahkan Pilpres, merupakan titik awal rusaknya penyelenggaraan negara. Dia menegaskan dari sinilah lahir oknum-oknum politisi korup.
"Lebih-lebih lagi kalau pengawal konstitusinya (hakim MK-nya) juga korup," pungkas Didi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memberikan hukuman sangat berat terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan