Akil Heran JPU Tak Sebut Peran Mahfud
Kamis, 27 Februari 2014 – 21:34 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Berdasarkan uraian itu, lanjut Akil, telah jelas dan nyata bahwa surat dakwaan penuntut umum menguraikan perbuatan secara kontradiktif, kabur, dan tidak jelas merupakan dakwaan yang tidak cermat. "Dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan dakwaan yang menyebutnya menerima sejumlah uang dari adik Gubernur Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional