Akil: Khofifah Seharusnya Menang Gugatan Pilkada Jawa Timur

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya memenangkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur. Keputusan tersebut berdasarkan rapat panel.
"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah," kata Akil usai bersaksi dalam persidangan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun Akil enggan mengungkapkan panel hakim yang memutuskan memenangkan Khofifah. "Dikabulkan permohonannya. Anggota panel kan betiga, tak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," ujarnya.
Meski begitu hasil panel berbeda dengan hasil pleno yang memenangkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Akil tidak ikut dalam pleno sebab dia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," ujar Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya memenangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati