Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur
Jumat, 11 Februari 2011 – 12:29 WIB
JAKARTA -- Setelah bekerja selama satu bulan lebih dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim Akil Mochtar. Sementara Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik dan meminta pertanggungjawaban secara etik.
“Tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung JR Saragih menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar. Bahkan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang,” kata ketua MKH Hardjono saat menggelar jumpa pers di gedung MK, Jumat (11/2).
MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono mendengar dan melihat Bupati Simalungun JR Saragih akan menyerahkan uang kepada hakim Akil Mochtar. Hanya saja, lanjut Hardjono yang didampingi Mahfud MD, seperti banyak isu yang berkembang sebelumnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klienya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.
“Dengan demikian, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Akil Mochtar dan oleh karenanya yang bersangkutan di rehabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi,” ujarnya lagi.
JAKARTA -- Setelah bekerja selama satu bulan lebih dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan