Akil Merasa Diskenario Jadi Penjahat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menepis tudingan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Akil heran karena penghasilannya sebelum menjadi hakim MK pun dianggap bermasalah.
"Apanya yang dicuci?" kata Akil kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Menurut Akil, dirinya diskenariokan sebagai seorang penjahat dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya diskenariokan jadi penjahat sejak jadi anggota DPR tahun 1999 sampai jadi hakim konstitusi. Masa dari tahun 1999 sampai 2013 semua hasil korupsi?” ujar Akil.
Dalam dakwaan, Akil diduga memiliki harta kekayaan yang tak wajar dan aset senilai total lebih dari Rp 161 miliar dan Rp 20 miliar. Padahal, gajinya sebagai hakim tak sebesar itu.
Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu, menurut jaksa KPK menerima pendapatan total sepanjang periode Oktober 2010 sampai Oktober 2013 sebesar Rp 8,684 miliar. Akil menyatakan, dirinya akan melakukan pembuktian soal perkara yang menjeratnya. "Makanya nanti kita lihat lah, nanti kita buktikan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menepis tudingan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa