Akil Mochtar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
jpnn.com - JAKARTA - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar secara tidak hormat. Putusan itu disampaikan Ketua MKMK, Harjono didampingi anggota MKK lainnya di Gedung MK, Jumat (1/11).
"Putusan mengadili menyatakan, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sehingga dijatuhi sanki pemeberhentian tidak hormat," kata Harjono dalam sidang yang dihadiri 5 anggota MKMK.
Menurut Harjono, sesuai pasal 23 ayat 2 UU MK sebagaimana diubah dengan UU 8/2011 menyatakan hakim. Konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara dan inkraht bila tindak pidana.
Kemudian melakukan perbuatan tercela, tidak hadir sidang sebanyak 5 kali, melanggar sumpah janji hingga melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Nah, putusan memberhentikan tidak hormat dilakukan karena hakim terlapor melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Selain itu, MKMK membertimbangkan bila menunggu putusan pengadilan terlalu lama. Sementara pemberian sanksi oleh MKMK tidak berkaitan dengan proses pidana di KPK.
"Pemberhentian tidak hormat karena sudah terbukti. Sehingga tidak tepat diberhentikan dengan surat pengunduran diri. Sebab, itu sama saja dengan pemberhentian dengan hormat," jelas Harjono.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar secara tidak hormat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan