Akil Mochtar Dinilai Pantas jadi Ketua MK
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:44 WIB
Mekanisme pemilihan Ketua MK mengacu pada Pasal 4 UU 8/2011 juncto UU 24/2004 tentang mekanisme pemilihan ketua MK yang dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup. Adapun, opsi kedua pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya kalau diikuti tujuh hakim konstitusi.
Jika tidak memenuhi kuorum itu, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Setelah lewat masa itu masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dapat dilanjutkan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Apabila musyawarah tertutup dalam proses aklamasi tidak mencapai kesepakatan, pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) terbuka. Media massa dapat menyaksikan langsung proses pemilihan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD akan mengakhiri masa jabatannya pada April mendatang. Namun, hingga kini belum terdengar nama-nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia