Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral
Minggu, 22 Agustus 2010 – 08:01 WIB
JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecaman. Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai pemerintah tak memiliki kriteria jelas. "Jangan itu diberikan sebagai hadiah yang dibagikan secara royal kepada semua narapidana. Harus ada syarat ketat yang berlandaskan kriteria tertentu," kata Akil Mochtar, kemarin.
Pemberian korting hukuman itu, kata Akil, terkesan obral dan serampangan. Tidak ada kriteria narapidana seperti apa yang layak mendapatkannya. Dia khawatir, itu justru akan membuat kepercayaan masyarakat luntur terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, masyarakat akan menilai pemberantasan korupsi sia-sia karena seberat apapun vonisnya, semuanya bisa dikorting melalui remisi.
Baca Juga:
Akil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat. "Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu, pemerintah menghadiahkan remisi, asimilasi dan PB bagi sejumlah terpidana koruptor. Bahkan, 11 koruptor dinyatakan bebas. Yang memicu kontroversi, deretan koruptor yang dibebaskan adalah terpidana koruptor dengan kasus korupsi berskala nasional yang tengah menjadi sorotan. Antara lain, Aulia Pohan, Dudhie Makmun Murod, dan Yusuf Erwin Faisal. Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani, langsung bebas karena mendapat grasi yang memotong masa hukumannya. (ken/aga/kuh/dyn)
JAKARTA -- Pengampunan yang diberikan pemerintah kepada sejumlah narapidana kasus korupsi terus menuai kecaman. Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru