Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
Jumat, 11 November 2011 – 13:05 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, perubahan itu akan berdampak besar bagi sistem Ketatanegaraan Indonesia yang sudah diterapkan saat ini. "Kalau saya melihat itu belum sesuatu yang sangat urgent," kata Akil di Jakarta, Jumat (12/11). "Lalu bagaimana dengan MPR. Amanedemen itu akan berimbas keseluruh lembaga yang ada, bukan hanya DPD, kewenangan Presiden juga diamandemen. Dengan kewenangan yang terbatas harusnya DPD itu menunjukan kinerja yang lebih baik," ujarnya.
Alasannya kata Akil, Teori Konstitusi mengatakan, UUD 1945 tidak boleh selalu diubah. Kalaupun itu diubah kata Akil, tidak bisa semau-maunya, tapi harus dalam jangka waktu yang lama. Ia mengingatkan, amandemen jangan hanya memperbesar kekuasaan, tapi menata sistem ketatanegaraan untuk mensejahterakan rakyat "Peluang perubahan itu memang tetap ada," ujar juru bicara MK ini.
Menurutnya, bila mengikuti kemauan DPD untuk dikuatkan kewenangannya seperti DPR, artinya lembaga perwakilan rakyat yang resmi menjadi dua nantinya. Pertanyaannya kata Akil, apakah kedua lembaga itu bisa diseimbangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN