Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan

Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan  amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, perubahan itu akan berdampak besar bagi sistem Ketatanegaraan Indonesia yang sudah diterapkan saat ini. "Kalau saya melihat itu belum sesuatu yang sangat urgent," kata Akil di Jakarta, Jumat (12/11).

Alasannya kata Akil, Teori Konstitusi mengatakan, UUD 1945 tidak boleh selalu diubah. Kalaupun itu diubah kata Akil, tidak bisa semau-maunya, tapi harus dalam jangka waktu yang lama. Ia mengingatkan, amandemen jangan hanya memperbesar kekuasaan, tapi menata sistem ketatanegaraan untuk mensejahterakan rakyat "Peluang perubahan itu memang tetap ada," ujar juru bicara MK ini.

Menurutnya, bila mengikuti kemauan DPD untuk dikuatkan kewenangannya seperti DPR, artinya lembaga perwakilan rakyat yang resmi menjadi dua nantinya. Pertanyaannya kata Akil, apakah kedua lembaga itu bisa diseimbangkan.

"Lalu bagaimana dengan MPR. Amanedemen itu akan berimbas keseluruh lembaga yang ada, bukan hanya DPD, kewenangan Presiden juga diamandemen. Dengan kewenangan yang terbatas harusnya DPD itu menunjukan kinerja yang lebih baik," ujarnya.

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan  amandemen kelima Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News