Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan
Jumat, 11 November 2011 – 13:05 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, perubahan itu akan berdampak besar bagi sistem Ketatanegaraan Indonesia yang sudah diterapkan saat ini. "Kalau saya melihat itu belum sesuatu yang sangat urgent," kata Akil di Jakarta, Jumat (12/11). "Lalu bagaimana dengan MPR. Amanedemen itu akan berimbas keseluruh lembaga yang ada, bukan hanya DPD, kewenangan Presiden juga diamandemen. Dengan kewenangan yang terbatas harusnya DPD itu menunjukan kinerja yang lebih baik," ujarnya.
Alasannya kata Akil, Teori Konstitusi mengatakan, UUD 1945 tidak boleh selalu diubah. Kalaupun itu diubah kata Akil, tidak bisa semau-maunya, tapi harus dalam jangka waktu yang lama. Ia mengingatkan, amandemen jangan hanya memperbesar kekuasaan, tapi menata sistem ketatanegaraan untuk mensejahterakan rakyat "Peluang perubahan itu memang tetap ada," ujar juru bicara MK ini.
Menurutnya, bila mengikuti kemauan DPD untuk dikuatkan kewenangannya seperti DPR, artinya lembaga perwakilan rakyat yang resmi menjadi dua nantinya. Pertanyaannya kata Akil, apakah kedua lembaga itu bisa diseimbangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta