Akil Mochtar Terpilih Jadi Ketua MK
Rabu, 03 April 2013 – 13:12 WIB
Diputaran ketiga, Akil dan Haryono kembali dipertemukan. Hasil terakhir, Akil akhirnya unggul dengan menggondol tujuh perolehan suara, sedangkan Hayono hanya mendapatkan dua suara.
"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Pimpinan sidang, Ahmad Sodiki sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan kali ini, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu diberlakukan sehubungan dengankemunculan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu.
Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :
JAKARTA -- Akil Mochtar akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil terpilih melalui sistem voting, menggantikan
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini