Akil Mochtar Terpilih Jadi Ketua MK

Akil Mochtar Terpilih Jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Akil Mochtar melambaikan tangannya usai terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dengan sistem voting, Jakarta Pusat, Rabu (3/4). Akil Mochtar memenangkan voting putaran terakhir untuk menjabat Ketua MK periode 2013-2015 dengan memperoleh tujuh suara mengalahkan Harjono yang memperoleh dua suara. FOTO : ADE SINUHAJI/JPNN
Diputaran ketiga, Akil dan Haryono kembali dipertemukan. Hasil terakhir, Akil akhirnya unggul dengan menggondol tujuh perolehan suara, sedangkan Hayono hanya mendapatkan dua suara.

"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Pimpinan sidang, Ahmad Sodiki sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan kali ini, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu diberlakukan sehubungan dengankemunculan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu.

Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :

JAKARTA -- Akil Mochtar akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil terpilih melalui sistem voting, menggantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News