Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB
![Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar ini meminta agar MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton kepada KPU. Rudi menginginkan agar putusan MK memberikan batas waktu pelaksanaan Pemilukada di Buton sama dengan di Pemilukada Pekanbaru, Riau. "Kita surati aja. Kan dananya ada dan sudah siap. Ini memang ada upaya untuk menunda," ucapnya.
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Agus-Yaudu, Rudi Alfonso kepada JPNN di Jakarta(16/1). Menurut dia, kliennya sangat dirugikan atas putusan MK karena dalam amarnya tidak disebutkan tenggat waktu pelaksanaan Pemilukada Buton.
Baca Juga:
"Kami dirugikan karena ini dimanfaatkan untuk mengulur waktu pelaksanaan Pemilukada. Harusnya sekarang sudah dilaksanakan. Jangan karena ada masalah di internal KPU Buton terus Pemilukada diulur-ulur. Kami melihat ada yang tidak beres," kata Rudi Alfonso.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung
BERITA TERKAIT
- Ditanya soal Pilkada 2024, Raffi Ahmad Malah Menyebut Nama Gibran
- Ada yang Berbeda dengan Penampilan Gibran Saat Blusukan di Jakarta
- Ridwan Kamil Galau, Kaesang Gamang, Inilah Penyebabnya
- Puluhan Tahun di Birokrasi, Heru Budi Layak Jadi Bacagub DKI
- Terima Penghargaan dari KPU, Pj Gubernur Papua Tengah Bertekad Sukseskan Pilkada 2024
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember