Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB

Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Dijelaskan pula Rudi, pemecatan atas komisioner KPU Buton karena dianggap melanggar kode etik seharusnya tidak menghalangi Pemilukada Ulang. Kata dia, dengan adanya pemecatan itu, KPU Sultra yang memiliki wewenang bisa langsung mengambil alih.
"Kami sudah menyampaikan suratnya. Kami meminta agar tidak adanya kejelasan pelaksanaan Pemilukada Buton ini jangan sampai ada yang memanfaatkan," kata Rudi. Ketika ditanya kapan pengiriman surat ke MK, ia mengaku lupa. Apalagi kata dia, stafnya yang diperintahkan untuk mengurus administrasi.
Sekadar diketahui, dugaan suap terhadap KPU Buton terungkap dalan sidang sengketa Pemilukada KPU Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarno dituding menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon. Dalam persidangan juga terungkap bila KPU Buton tidak melakukan verifikasi administrasi kepada calon independen. Atas pertimbangan ini, MK dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.
Terpisah, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengakui surat dari Agus-Yaudu belum diterima. Makanya ia menolak mengomentarinya. "Kalau soal itu, kita tidak bisa komen, kita belum terima suratnya," katanya.
JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?