Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat

Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton

Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Dijelaskan pula Rudi, pemecatan atas komisioner KPU Buton karena dianggap melanggar kode etik seharusnya tidak menghalangi Pemilukada Ulang. Kata dia, dengan adanya pemecatan itu, KPU Sultra yang memiliki wewenang bisa langsung mengambil alih.

"Kami sudah menyampaikan suratnya. Kami meminta agar tidak adanya kejelasan pelaksanaan Pemilukada Buton ini jangan sampai ada yang memanfaatkan," kata Rudi. Ketika ditanya kapan pengiriman surat ke MK, ia mengaku lupa. Apalagi kata dia, stafnya yang diperintahkan untuk mengurus administrasi.

Sekadar diketahui, dugaan suap terhadap KPU Buton terungkap dalan sidang sengketa Pemilukada KPU Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarno dituding menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon. Dalam persidangan juga terungkap bila KPU Buton tidak melakukan verifikasi administrasi kepada calon independen. Atas pertimbangan ini, MK dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

Terpisah, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengakui surat dari Agus-Yaudu belum diterima. Makanya ia menolak mengomentarinya. "Kalau soal itu, kita tidak bisa komen, kita belum terima suratnya," katanya.

JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News