Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB

Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Tapi yang pastinya kata Akil yang juga salah seorang anggota hakim MK, putusan itu bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. "Tidak bisa dirobah dengan surat-surat seperti itu," katanya.
Lanjut Akil, jika semua sudah siap maka Pemilukada ulang sebaiknya dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. "KPU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang, jika tidak dilaksanakan, KPU-nyabisa diberhentikan karena melanggar kode etik," pungkanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?