Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB
![Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Tapi yang pastinya kata Akil yang juga salah seorang anggota hakim MK, putusan itu bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. "Tidak bisa dirobah dengan surat-surat seperti itu," katanya.
Lanjut Akil, jika semua sudah siap maka Pemilukada ulang sebaiknya dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. "KPU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang, jika tidak dilaksanakan, KPU-nyabisa diberhentikan karena melanggar kode etik," pungkanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
- Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan di DPP PDIP, Hasto: Bersifat Nonaktif
- Survei TBRC: Bupati Petahana Yalimo Elektabilitasnya Melejit, Calon Lawannya Keok
- Bobby Nasution Banyak Terima Dukungan di Sumut, Sekjen PDIP Kritisi Survei dan Hukum