Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat

Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang Buton

Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Tapi yang pastinya kata Akil yang juga salah seorang anggota hakim MK, putusan itu bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. "Tidak bisa dirobah dengan surat-surat seperti itu," katanya.

Lanjut Akil, jika semua sudah siap maka Pemilukada ulang sebaiknya dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. "KPU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang, jika tidak dilaksanakan, KPU-nyabisa diberhentikan karena melanggar kode etik," pungkanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pasangan calon bupati Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Agus Safei-Yaudu Salam Ajo menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan yang diusung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News