Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK

Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum karena final dan mengikat, maka DPR harus merubah Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau mau merevesi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (14/9).

Akil mengingatkan, MK dibentuk atas UUD 1945  beserta kewenanganya. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.

"Kita tidak usah menilai putusan pengadilan, putusan pengadilan dilakukan apa adanya. Putusan itu demi keadilan. Tanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," lanjut Akil.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News