Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Rabu, 14 September 2011 – 23:39 WIB

Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum karena final dan mengikat, maka DPR harus merubah Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau mau merevesi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (14/9).
Akil mengingatkan, MK dibentuk atas UUD 1945 beserta kewenanganya. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.
"Kita tidak usah menilai putusan pengadilan, putusan pengadilan dilakukan apa adanya. Putusan itu demi keadilan. Tanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," lanjut Akil.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak
BERITA TERKAIT
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen