Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Rabu, 14 September 2011 – 23:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum karena final dan mengikat, maka DPR harus merubah Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau mau merevesi UU MK, rubah saja Undang-Undang Dasar. Berubalah semua," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (14/9).
Akil mengingatkan, MK dibentuk atas UUD 1945 beserta kewenanganya. "Kewenanganya MK itu dari UUD. Kalau konstitusinya berubah jadi berubah semua. Silahkan direvisi, tidak ada masalah," tandasnya.
"Kita tidak usah menilai putusan pengadilan, putusan pengadilan dilakukan apa adanya. Putusan itu demi keadilan. Tanggung jawabnya bukan tanggung jawab formal saja," lanjut Akil.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis