Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK

Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, mengatakan, bahwa banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik. Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.

"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan. Maka dari itu MK harus dikoreksi. Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin. Dia menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir Undang-undang MK perlu untuk direvisi lagi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News