Akil: Rubah UUD 1945 Dulu, Baru Revisi UU MK
Rabu, 14 September 2011 – 23:39 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Ganjar Pranowo, mengatakan, bahwa banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang berujung pada munculnya polemik. Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.
"Sekarang suka tidak suka keputusan MK itu harus ditelan. Maka dari itu MK harus dikoreksi. Memangnya MK dewa? Tidak!," tegas Ganjar kemarin. Dia menegaskan, saat ini pihaknya mulai berpikir Undang-undang MK perlu untuk direvisi lagi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang MK lagi karena dinilai putusannya tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba