Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK

Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK
Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK
Ditegaskan Akil, dalam pengajuan sengketa pilkada ke MK, sudah jelas ketentuannya bahwa yang menjadi pemohon adalah peserta pilkada dan pihak termohonnya adalah KPU Daerah. Sedang pihak-pihak terkaitnya adalah calon yang ditetapan sebagai pemenang atau calon lain yang kalah.

Sementara, saat ditanya bagaimana jika materi gugatan yang diajukan Rudolf-Afif adalah karena merasa hak politiknya yang dijamin konstitusi, yani hak untuk mencalonkan, dihalang-halangi KPU Medan? Akil menjelaskan, tetap tidak bisa. Alasannya, KPU Medan sebagai penyelenggara pilkada punya kewenangan untuk menetapkan siapa saja pasangan yang memenuhi persyaratan. "Jadi, yang bersangkutan terhalang karena syaratnya sebagai calon tidak terpenuhi. Jadi, oleh KPUD, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, bukan karena soal konstitusi," ulas Akil. Sementara, MK tidak berhak menyidangkan persoalan yang menjadi dasar KPU Medan mencoret pasangan Rudolf-Afif.

JPNN ini mencoba mendapatkan pendapat dari hakim MK yang lain, yakni Hamdan Zoelva. Hanya saja, dia tidak berkomentar banyak, dengan alasan sebagai anggota hakim MK, tidak boleh mengomentari perkara yang berpotensi diajukan gugatannya ke MK.

Seperti diketahui, Rudolf-Afif dicoret oleh KPU Medan karena dinilai surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak valid. Rudolf yang juga mantan gubernur Sumut itu lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. KPU Medan mengajukan banding, namun putusan PT TUN tetap memenangkan Rudolf. Tahapan pilkada tetap dilanjutkan pada pada 12 Mei 2010 masuk tahapan pemungutan suara, tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis tidak berhak ikut mengajukan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News