Akil: Saya Bukan Koruptor!
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa dirinya melakukan korupsi sejak tahun 2002. Ia meminta majelis hakim melakukan upaya pembuktian terbalik dalam kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) pengurusan sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Akil usai mengikuti sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (13/3).
"Justru saya yang mengingatkan hakim tadi kan. Kan saya bukan koruptor. Masak saya dari tahun 2002 korupsi baru sekarang ini ketahuan," kata Akil sambil keluar dari ruang sidang menuju ruang tunggu terdakwa.
Akil menyatakan sebaiknya majelis hakim menggunakan pembuktian terbalik dalam kasusnya, tidak hanya tergantung dari keterangan saksi yang dihadirkan saja, melainkan juga sejumlah alat bukti.
"Pembuktian terbalik kan bukan cuma saksi. Alat bukti dari saya juga kan harus saya buktikan juga, kan begitu," tegasnya.
Ketika disinggung soal hasil sidang putusan sela yang menolak nota keberatannnya atas surat dakwaan penuntut umum KPK, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku tidak puas.
"Soal putusan tadi, kalau ditanya puas ya tentu saya tidak puas lah, karena pertimbangan hukumnya tidak menjawab eksepsi saya yang terdahulu," tandas Akil. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa dirinya melakukan korupsi sejak tahun 2002. Ia meminta majelis hakim melakukan upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU