Akil Sebut Arsyad Aktor Intelektual
Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, aktor intelektualnya dalam kasus pemalsuan surat putusan MK adalah mantan hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo, dan mantan juru panggil, Mashuri Hasan. Menurut Akil, orang yang dituduhkan secara normatif rasional saja dia membela diri. Tetapi soal kebenaran itu tidak bisa disembunyikan dan pada saatnya pasti fakta itu akan terungkap.
Meski begitu, Akil tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Mabes Polri untuk menentukan penuntasan kasus hukum tersebut. "Biar penyidiklah yang menentukan itu. Kita berdasarkan tim investigasi, itu berdasarkan keterlibatan. Kalau siapa memberi perintah kepada siapa itu urusan penyidik," kata Akil Mochtar di kantornya, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh Arsyad di depan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Akil mengatakan MK tetap berpegang pada hasil tim investigasi dan mengurut sesuai fakta yang ada. "Hasil investigasi kan sudah jelas, siapa berbuat apa dan melakukannya di mana. Saya kira berbohong atau tidak, itu karena di Panja memberi keterangan tidak disumpah. Jadi kan bebas-bebas saja mengemukakan pendapatnya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, aktor intelektualnya dalam kasus pemalsuan
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil