Akil Sebut Dakwaan KPK Hasil Imajinasi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar, menyatakan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan sengketa Kota Palembang dan Empat Lawang di MK adalah imajinasi.
Keterangan itu disampaikan Akil dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).
"Itu sesungguhnya hanya imajinasi karena saya tidak pernah meminta atau menyuruh meminta atau dengan cara apapun menghubungi kedua pihak itu," kata Akil.
Untuk memperkuat bantahannya, Akil menyatakan, perkara Empat Lawang dan Kota Palembang adalah dua perkara pilkada yang perhitungan surat suaranya diulang dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.
Setelah dilakukan perhitungan kotak suara, Akil menambahkan, pihak yang berperkara sudah tahu siapa yang menang, walapun perkara belum diputuskan.
"Para penasihat hukum masing-masing pihak melakukan perhitungan di persidangan, mencatat sama yang dibuat mahkamah. Sehingga logikanya ketika dia sudah tahu mereka menang buat apa kita minta uang kepada mereka," tutur Akil.
Untuk Palembang, tambah Akil, perhitungan surat suara dilakukan secara terbuka. Karena itu, semua pihak tahu siapa yang menang. "Pihak-pihak semua hadir. Lakukan perhitungan dicatat secara elektronik," ujarnya.
Kata Akil, masalah mulai muncul setelah pihak yang dimenangkan Komisi Pemilihan Umum kalah setelah dilakukan perhitungan suara ulang. Akhirnya muncul isu bahwa hakim telah disuap.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar,
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini