Akil Sebut Jaksa KPK Tak Berwenang Mendakwa TPPU
Senin, 02 Juni 2014 – 11:39 WIB
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK.
Selain itu, Akil didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak soal dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
- Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
- Dino P. Djalal: Hanya 29 Persen Orang Indonesia Memiliki Pengetahuan tentang Perubahan Iklim
- Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: P1 Swasta Merana karena Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, Begini Kalimatnya