Akil Sebut Jaksa KPK Tak Berwenang Mendakwa TPPU

Akil Sebut Jaksa KPK Tak Berwenang Mendakwa TPPU
Akil Sebut Jaksa KPK Tak Berwenang Mendakwa TPPU

Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK.

Selain itu, Akil didakwa dengan tindak TPPU. Ia diduga menyamarkan harta yang jumlahnya lebih dari Rp 161 miliar. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak soal dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News